MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap yang melibatkan proyek infrastruktur dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam serta gelar perkara (ekspose) yang dilakukan pasca-pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026 kemarin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah mengalami peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Kami telah menyelesaikan tahap ekspose dan memutuskan untuk mengangkat status perkara ini ke penyidikan. Sejalan dengan itu, kami juga telah menetapkan status hukum bagi setiap pihak yang diamankan saat operasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Maidi bersama sejumlah pihak lainnya terkait dengan praktik pungutan fee pada proyek pembangunan serta penyalahgunaan alokasi dana CSR yang dikelola oleh Pemerintah Kota Madiun. Pada saat OTT digelar, tim Satgas KPK berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Selain Maidi, KPK juga menjalankan pemeriksaan berkelanjutan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah serta seorang rekanan dekat wali kota. Dari total 15 orang yang diamankan saat operasi, sebanyak sembilan orang telah dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (AB)
















