mike-medan-farm

Dugaan Monopoli Tol Laut di Sangihe Disebut Sudah Berlangsung Setahun

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Tahuna, Sangihe – Dugaan praktik monopoli kuota pembagian kontainer dalam program Tol Laut di Kabupaten Kepulauan Sangihe kian menguat. Sejumlah pelaku usaha menyebut praktik tersebut tidak hanya terjadi sesaat, tetapi diduga telah berlangsung kurang lebih satu tahun terakhir. (Jumat, 27/2/2026).

Program Tol Laut yang digagas Presiden Joko Widodo sejatinya bertujuan menekan disparitas harga, menurunkan biaya logistik, serta menjamin distribusi barang ke wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP). Namun di lapangan, implementasinya diduga tidak berjalan sesuai semangat pemerataan.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Redaksi memperoleh dokumen bertajuk “Rekapan Jumlah Kontainer Tahuna Bulan Januari-Febuary 2026” yang memuat daftar nama toko dan perusahaan penerima kuota kontainer beserta ekspedisi pengirimnya.

Dalam daftar tersebut, terlihat sejumlah perusahaan menerima alokasi 5 kontainer secara berulang, dengan pengiriman melalui ekspedisi yang sama. Beberapa nama perusahaan ekspedisi yang tercantum antara lain:

* PT Generasi Anak Panah

* CV Makmur Sejahtera

* PT Sarana Bandar Logistik

* PT Multi Terminal Indonesia

* PT Bintaro Jaya Logistik

* CV Manna Sejahtera Trans.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut pola distribusi tersebut bukan hal baru.

“Ini bukan baru terjadi sekarang. Kurang lebih sudah satu tahunan berjalan seperti ini,” ujarnya.

Ia juga menduga adanya penggunaan beberapa perusahaan berbeda yang terindikasi saling terafiliasi guna memperbesar penguasaan kuota kontainer. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menciptakan dominasi distribusi oleh kelompok tertentu dan menutup akses bagi pelaku usaha lain.

Sejumlah consignee lain mengaku kesulitan mendapatkan kuota meski telah mengajukan permohonan sesuai prosedur. Mereka menilai mekanisme distribusi perlu diaudit secara transparan.

“Kalau memang program ini untuk pemerataan, seharusnya pembagian kuota melibatkan pemerintah daerah atau dinas terkait agar tepat sasaran dan tidak terkonsentrasi,” kata salah satu pelaku usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak operator pelayaran maupun instansi pengawas terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen rekap tersebut.

Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat, tetapi juga mencederai tujuan utama Tol Laut sebagai instrumen pemerataan ekonomi di wilayah perbatasan.

(TeamMMI*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *