MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, setelah sebelumnya menjalani masa tahanan rumah. Penyerahan kembali dilakukan karena Yaqut akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini, Rabu (25/3/2026).
“Sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip pada hari yang sama.
Asep belum dapat menjelaskan rincian poin-poin yang akan menjadi fokus pertanyaan penyidik kepada mantan Menag tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan perkembangan terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024.
“Rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” ujarnya.
Diketahui, Yaqut kembali ditempatkan di Rutan KPK sejak Selasa, 24 Maret 2026, setelah menjalani serangkaian tes kesehatan. Sebelumnya, statusnya sebagai tahanan rumah berlaku mulai Kamis, 19 Maret 2026 lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemberian tahanan rumah dilakukan setelah KPK menerima permohonan resmi dari pihak keluarga Yaqut.
KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut, meskipun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan yang mendasari pengajuan dari keluarga.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit,” jelas Budi dalam keterangan pada Minggu, 22 Maret 2026. (AB)














