mike-medan-farm

KPK Tetapkan Bupati Cilacap dan Sekda Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi THR, Uang Terkumpul Capai Rp610 Juta

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi. Penetapan ini bermula dari temuan adanya pembagian sejumlah uang kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kabupaten tersebut, Sabtu (14/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan detail kasus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Menurut Asep, Sadmoko selaku Sekda bertindak mengumpulkan dana yang ditujukan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi dan pihak eksternal, khususnya jajaran Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

“Untuk memenuhi target pembagian THR Lebaran kepada aparatur Forkopimda Cilacap, Sadmoko memerintahkan seluruh perangkat daerah di kabupaten tersebut memberikan setoran dengan target mencapai Rp75 juta hingga Rp100 juta di setiap instansi,” ujar Asep.

Namun, dalam realisasinya, Sadmoko hanya berhasil menghimpun setoran dengan nominal yang beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Asep menambahkan bahwa besaran setoran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diatur oleh Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Dalam proses pengumpulan iuran tersebut, Sadmoko bahkan diketahui mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih langsung kepada setiap kepala perangkat daerah.

“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta,” jelas Asep menuturkan.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut alur dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait dalam kasus ini. (AB)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *