MikeMediaIndonesia.com, Manado – Pangkalan Komando Daerah Militer Angkatan Laut (Kodaeral) VIII Manado telah mengumumkan hasil penindakan terhadap barang ilegal yang teridentifikasi sebagai muatan tidak sah pada Kapal Penumpang (KMP) Porodisa, Senin (9/2/2026).
Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Feri Paranaru, Tahuna, Sangihe dan ditangkap sebelum memasuki Pelabuhan Amurang.
Konferensi pers di Joglo Markas Kodaeral VIII dipimpin oleh Wakil Komandan Kodaeral VIII, yang menjadi perwakilan Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla.
Kakanwil Bea Cukai Sulawesi Utara dalam pernyataan resmi menyampaikan, “Penindakan ini bukti kerja sama sinergis penegak hukum untuk melindungi kepentingan negara dan keamanan masyarakat. Sianida memiliki potensi bahaya besar bagi lingkungan dan keselamatan publik, selain menyebabkan kerugian finansial signifikan.”
Dalam konfetensi pers dijelaskan, penindakan pada Minggu (8/2/2026) yang dilakukan oleh Tim Quick Response (QR)-8 Kodaeral VIII bersama Tim Satgas Intelijen Maritim (Intelmar) “Kerapu 8.26” dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, berdasarkan informasi intelijen tentang upaya penyelundupan melalui truk ekspedisi yang dimuat di kapal.
Tim Gabungan mengamankan truk ekspedisi berwarna kuning (Polisi DL 8250 QA) dengan muatan ilegal antara lain: Sianida (CN) sebanyak 13 koli (±650 kg), sparepart yoke flange 420 buah, kail pancing “King Eagle” 180 paket, vitamin ayam Bexan XP 112 paket, vitamin ayam Bone Builder 200 paket, triplek 9 mm 20 lembar, serta barang lainnya. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.069.560.000,-.
Dari pantauan sistem AIS Sea Vision Kodaeral VIII, kapal dengan No IMO 1597500 berangkat dari Pelabuhan Feri Paranaru pada 8 Februari 2026 dan tiba di Amurang pada 9 Februari 2026. Tim Gabungan kemudian melakukan pemeriksaan khusus (Jarkaplid) di pelabuhan tersebut.
Seluruh barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum sesuai peraturan. Penemuan ini bertentangan dengan Permenhub Nomor PM 16 Tahun 2021, Permenhub Nomor PM 103 Tahun 2017, serta Pasal 44, 46, dan 117 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (diubah UU Nomor 66 Tahun 2024).
Turut hadir perwakilan Kabinda Sulawesi Utara, Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Kadishubda Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kantor UPP Kelas II Amurang, serta pejabat struktural Kodaeral VIII. (AB)
















