MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap memberikan keistimewaan serta tidak menjalankan prinsip transparansi dalam proses perubahan status tersebut. Status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dialihkan menjadi tahanan rumah telah menuai sorotan luas dari berbagai pihak. Hal ini diungkapkan setelah informasi keberadaan Yaqut yang tidak berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai beredar ke publik, Senin (23/3/2026).
Keberadaan Yaqut yang tidak ditemukan di Rutan KPK pertama kali diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), setelah menjenguk suaminya pada momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Sabtu (21/3). Menurut Silvia, informasi yang diterimanya menyatakan Yaqut telah keluar dari rutan sejak Kamis (19/3) malam. Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat ketika para tahanan KPK menjalankan ibadah salat Id yang difasilitasi oleh pihak KPK.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ujar Silvia saat ditemui di Rutan KPK. Para tahanan lainnya juga mengaku tidak mengetahui alasan pasti perubahan status penahanan Yaqut.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dan menilai keputusan KPK sangat janggal. Ia menduga lembaga tersebut mungkin tidak memiliki keyakinan penuh terhadap bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini sampai harus mengalihkan status penahanan,” ujar Yudi kepada wartawan pada Minggu (22/3).
Selain itu, Yudi juga mengkhawatirkan potensi Yaqut dapat menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditempatkan di rutan. Ia menegaskan bahwa jika terdapat alasan kesehatan, langkah yang tepat adalah pembantaran di rumah sakit, bukan tahanan rumah.
“Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit, di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi,” jelasnya. Yudi juga mengingatkan bahwa keputusan ini berpotensi berdampak pada proses hukum kasus lain dan merusak integritas sistem pemberantasan korupsi yang telah dibangun KPK selama ini.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mengkritik keras sikap KPK dan menyatakan terdapat kesan diskriminasi dalam penanganan kasus Yaqut. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan bahwa tidak ada pengumuman resmi dari KPK mengenai perubahan status penahanan, sehingga informasi baru diketahui publik karena dibocorkan oleh keluarga sesama tahanan.
“Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu tidak ketahuan. Sementara KPK dalam UU KPK azaznya keterbukaan,” ujar Boyamin pada Minggu (22/3).
Ia juga menyoroti momen perubahan status yang dilakukan menjelang Lebaran, yang bisa memancing dugaan bahwa Yaqut diberikan keistimewaan untuk merayakan hari raya di luar rutan. Boyamin juga membandingkannya dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang meskipun memiliki kondisi kesehatan yang tidak baik dan ada permohonan dari keluarga untuk tidak ditahan di rutan, namun permohonannya ditolak hingga akhirnya ia meninggal di dalam tahanan.
“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan,” tuturnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk bersikap transparan dan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan lembaga tersebut. Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai bahwa perubahan status penahanan Yaqut memberikan kesan adanya perlakuan istimewa, mengingat selama ini KPK memiliki standar ketat dalam menangguhkan atau mengalihkan status penahanan tersangka korupsi, yang umumnya berdasarkan alasan kesehatan.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” kata Wana pada Minggu (22/3).
ICW juga mengkhawatirkan bahwa keputusan ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia dan berpotensi membuat Yaqut dapat merusak proses hukum dengan menghilangkan bukti atau mempengaruhi saksi. Wana menegaskan bahwa Dewas KPK harus turun tangan karena perubahan status tersebut tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan dari pimpinan KPK.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi terkait perubahan status penahanan Yaqut, menyatakan bahwa langkah tersebut bukan karena alasan kondisi kesehatan. “Bukan karena kondisi sakit,” jelas Budi kepada wartawan pada Minggu (22/3).
Menurutnya, perubahan status menjadi tahanan rumah dilakukan setelah KPK menerima dan mengabulkan permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Namun, Budi tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan yang menjadi dasar permohonan dari keluarga. Ketika ditanya mengenai perbedaan penanganan dengan kasus Lukas Enembe, Budi menjelaskan bahwa setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda.
“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya. (AB)
















